PERKUAT TATA KELOLA DAN PERLINDUNGAN BIDANG HUKUM, PERUMDA TIRTA RAFLESIA JALIN KERJA SAMA DENGAN KEJARI BENGKULU TENGAH
10/21/20261 min read


BENGKULU TENGAH – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada 20 Oktober 2026.
Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Raflesia, Movizar Apriandi, S.T., M.Ling., dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Serli Dwi Warmi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) beserta jajarannya serta Satuan Pengawas Intern Perumda Tirta Raflesia dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Perumda Tirta Raflesia beserta jajarannya.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Raflesia, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan serta aset perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola Perumda agar pelaksanaan kegiatan usaha berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Raflesia, Movizar Apriandi, S.T., M.Ling., menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan perusahaan, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, serta memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Sri Murni, S.H., Menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Perumda Air Minum Tirta Raflesia berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Share:
